oleh

Lapas Sampit Fasilitasi Kegiatan Ibadah Untuk Warga Binaan

SAMPIT,inikalteng.com- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya adalah salah satu hak narapidana yang harus terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 point a Undang Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. Lapas Sampit sebagai wadah pembinaan narapidana selalu menjamin atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan untuk Warga Binaanya.

Seperti halnya hari ini kamis 05/09/2024, Lapas sampit memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan untuk tiga agama yang berbeda yaitu, kegiatan pengajian untuk agama islam yang bertempat di Masjid At Taubah dan blok wanita, Pelaksanaan Ibadah Basarah untuk agama Hindu yang bertempat di ruangan perpustakaan dan Ibadah agama Kristen yang bertempat di Gereja Imanuel Lapas Sampit.

Baca Juga :  Pastikan Blok Hunian Aman dan Ingatkan WBP Jaga Kebersihan

Kalapas sampit, Meldy Putera mengutarakan, bahwa pihaknya selalu berusaha untuk memenuhi hak hak warga binaan. “Dalam hal kegiatan pembinaan keagamaan ini kami bekerja sama dengan Kementerian agama Kabupaten Kotawaringin Timur,” Tuturnya.

Baca Juga :  Lapas Sampit Terima Suvervisi Kerja Sama Dalam Negeri Dari Tim Pokja KSDN

Meldy berterimakasih kepada Kemenag Kotim khususnya para pembimbing keagamaan yang tulus ihklas dan rutin melaksanakan bimbingan keagamaan untuk Warga Binaan lapas Sampit sesuai jadwal kegiatan.

Dengan adanya kegiatan pembinaaan keagamaan yang dilakukan ini diharapkan bisa mewujudkan perubahan kearah yang positif, baik itu perubahan pada tingkah laku untuk kehidupan pribadinya maupun untuk kehidupan masyarakat dimana mereka akan menjalani kehidupannya setelah mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Cegah Kamtib, Petugas Lapas Sampit Temukan Barang Terlarang

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA