SAMPIT,inikalteng.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menghadiri pemakaman orang tua kandungnya, Senin (09/03/2026). Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak kemanusiaan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
Pelaksanaan izin luar biasa ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Sampit guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib. Sejak keberangkatan hingga kembali ke dalam lapas, warga binaan tetap berada dalam pengawasan petugas sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas melakukan pengawalan secara profesional dan terkoordinasi untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung. Dengan pengawasan maksimal, kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar tanpa mengabaikan aspek keamanan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, khususnya bagi warga binaan yang mengalami kedukaan keluarga.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis dengan tetap mengedepankan keamanan. Izin luar biasa ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk menghadiri pemakaman keluarga inti, tentunya dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan pembinaan yang menempatkan warga binaan sebagai manusia yang tetap memiliki hak-hak dasar selama menjalani masa pidana.
Melalui pemberian izin luar biasa ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh dukungan moral dari keluarga serta semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan baik hingga nantinya kembali ke masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










