MUARA TEWEH, inikalteng.com – Entah sedang bernasib malang atau karma, tetapi yang pasti wanita paruh baya berinisial WR (44), warga asal Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Itu terjadi, lantara wanita yang diduga perebut suami orang (Pelakor) ini, mengancam anak selingkuhannya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Tersangka WR sendiri, dipolisikan oleh FI (32) anak AS selingkuhannya sendiri, yang bekerja sebagai PNS di salah satu sekolah di Kecamatan Lahei Barat.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, Rabu (9/6/2021), membenarkan jika penangkapan pelaku tindak pidana sajam atas nama WR, pada Selasa (8/6/2021), di salah satu Penginapan Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Tommy menerangkan, berawal pada Selasa (8/6/2021), FI mendapat informasi bahwa ayahnya AS diduga selingkuh dengan seorang perempuan di salah satu kamar penginapan di Muara Teweh. Bersama dengan Nh isteri AS dan adiknya Ap, kemudian mendatangi dan mengetuk pintu kamar.
Setelah pintu kamar dibuka, terjadi keributan mulut antara WR dengan keluarga AS. Di tengah keributan itu, WR mengeluarkan dan mengacungkan sajam jenis pisau kearah FI, Nh, serta Ap.
Melihat kejadian tersebut, FI menghubungi dan melaporkan kejadian itu ke Polres Barut, dan selanjutnya petugas Kepolisian tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian, ternyata benar petugas mendapati adanya keributan, serta tersangka kedapatan membawa sajam yang sebelumnya digunakan dan diacungkan ke arah FI yang kemudian disimpan kembali ke dalam tas miliknya.
Akibat ulahnya, WR beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, WR diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, dan atau Pasal 335 KUHPidana. (mhd/red2)