oleh

Lagi, Budak Sabu Dibekuk Polres Gumas

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk budak sabu berinisial K (38). K dibekuk jajaran Satresnarkoba berdasarkan informasi yang sahih dari masyarakat.

“Informasi yang kami dapatkan, di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba. Anggota kita pun bergerak cepat dan terukur guna penyelidikan,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9/2021) pagi.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kalteng Gelar Rapat Pleno Pertama

Jajaran Satresnarkoba Polres Gumas dengan motto bekerja, beraksi dan berinovasi (3B) berhasil menangkap K dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Kami temukan 5 paket klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,94 gram. Terlapor dan barang bukti lainnya kita amankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Baca Juga :  113 Gram Sabu Dimusnahkan, Pemkab Gumas Apresiasi Kepolisian

Atas perbuatannya, K dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen kami (Satresnarkoba) untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku pengedar maupun bandar narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas demi terciptanya masyarakat yang sehat tanpa narkoba dan mampu berkarya dan berguna bagi bangsa dan negara,” tegas Budi. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA