PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kuasa hukum tersangka Brigadir Anton Kurniawan, Suriansyah Halim memberikan keterangan terkait kasus penembakan warga sipil yang menewaskan Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu (27/11/2024).
Halim mengakui, kalau kliennya telah melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan kematian korban Budiman Arisandi.
“Tadi pagi saya ada ketemu tersangka Anton di Rutan. Menurut Anton pemberitaan ada banyak ditutup-tutupi. Disini saya menceritakan semua versi Anton,” ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Anton sendiri mengakui telah menembak korban dan meminta supaya kasus ini diungkap secara transparan dan menyatakan bahwa dirinya tidak sendirian dalam peristiwa tersebut, ada juga tersangka Haryono yang terlibat.
Kejadian bermula saat Haryono menghubungi Anton untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB dan keduanya bertemu di depan Museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton sedangkan mobil Haryono dititipkan dikos temannya.
Saat hendak berangkat, Haryono mengeluarkan sabu-sabu untuk digunakan bersama Anton, setelah menggunakan sabu-sabu, keduanya menuju arah Pulang Pisau dan Anton sempat tertidur.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Anton dan Haryono bertemu dengan mobil korban di Tangkiling, mereka memarkirkan mobil didepan mobil korban dan mengetuk pintu.
Korban terbangun dan bertanya ada apa. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalteng dan ingin memeriksa surat-surat korban, karena Anton tidak berseragam, korban menanyakan surat tugasnya.
Merasa bersalah dengan perbuatannya Anton kembali ke mobil, namun korban kemudian menghampiri Anton hingga kepinggir mobil.
Haryono memindahkan senjata api dari depan kebelakang mobil dan menyuruh Anton masuk kedalam mobil karena tidak ingin ribut didengar warga, korban masuk kekursi depan samping Haryono, sedangkan Anton duduk dibelakang korban.
Setelah korban masuk mobil, Haryono langsung menjalankan mobil kearah Kasongan, selama perjalanan, korban terus cekcok dengan Anton dan melihat senjata api disebelahnya, sehingga secara spontan mengambilnya dan menembak korban dua kali di kepala.
Setelah itu, Anton dan Haryono berputar disekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat membuang mayat korban, akan tetapi mereka berdua urung membuang mayat dilokasi tersebut karena melihat pos satpam.
Kemudian melaju kedepan dan menemukan parit, Haryono langsung membuka pintu mobil dan mayat korban terjatuh ke tanah dan memanggil Anton untuk membantu mengangkat korban, namun Anton tidak bisa membuka pintu mobil.
Haryono kemudian menyeret mayat korban dan menjatuhkannya keparit, setelah membuang mayat korban, keduanya berkeliling Kasongan untuk menenangkan diri dan membersihkan jok mobil dari darah dan membuang karpet bekas darah.
Anton dan Haryono kemudian langsung kembali ke Palangka Raya dan kelokasi awal bertemu korban, lalu Anton mengemudikan mobilnya, sementara Haryono mengemudikan mobil korban.
Mobil korban disembunyikan di Jalan Tingang Ujung untuk membuang paket yang diangkut dan dijual seharga 50 juta rupiah. Hasil dari penjualan itu lalu dibagi-bagi dan Haryono menerima transferan sebesar 11,5 juta rupiah.
Anton mengaku tidak mengetahui tentang pengembalian uang tersebut. Pada saat penemuan mayat pada Jumat (6/12/2024), Haryono panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).
“Haryono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng bersama dengan Anton,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar