Wahyuni Tegaskan Tidak Ada Paslon yang Kehilangan Suara
KASONGAN, inikalteng.com – Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Katingan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.
“Terkait adanya permohonan di MK, kami di KPU siap menunggu surat resmi dari MK. Jika perkara ini disidangkan, kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik,” ujar Wahyuni saat diwawancarai oleh inikalteng.com di Kantor KPU Katingan, Selasa (10/12/2024).
Wahyuni menegaskan bahwa dalam proses rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPK, hingga kabupaten, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian terhadap salah satu Paslon.
“Data yang telah kami unggah di situs resmi KPU menunjukkan tidak ada perubahan maupun pergeseran suara antara pasangan calon. Tidak ada suara yang hilang atau keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi selama proses rekapitulasi,” jelasnya.
Menurut Wahyuni, KPU Katingan telah melaksanakan seluruh mekanisme, tata cara, dan prosedur perhitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK jika isu perhitungan suara menjadi bahan gugatan.
“Jika masalah ini diangkat, itu hak pihak penggugat. Kami telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan seluruh hasil rekapitulasi sudah tercatat dalam aplikasi Sirekap. Jika diperlukan, kami siap mencetak data tersebut sebagai bukti,” tegas Wahyuni.
Ia menambahkan, KPU Katingan akan mengikuti seluruh proses pengadilan yang berlangsung di MK. “Kami sepenuhnya menghormati proses hukum dan tunduk pada keputusan MK. Jika kami dipanggil, kami akan melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya,” tutup Wahyuni.
Penulis: Hairul Saleh
Editor: Yohanes Frans Dodie
Komentar