PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan selama tiga bulan lamanya, Kejati Kalteng melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021-2023 yang berjumlah miliaran rupiah.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Koni Kalteng berinisial AU dan Bendahara berinisial BP. Hal tersebut dibenarkan Asissten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat menggelar press rilis, Jumat (31/5/2024).
Ia mengatakan, Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) dianggap disalahgunakan. Jadi penyidik telah menemukan alat bukti, sehingga membuat terang tindak pidana dan ditetapkan tersangkanya. Yang mana mereka berdua harus bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana tersebut.
“Jadi kami menetapkan dua orang tersangka yakni AU sebagai Ketua Koni Kotim dan BP selaku bendahara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2023,” kata Douglas, Jumat (31/5/2024).
Didampingi Assintel, Komaidi dan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Douglas menambahkan setelah penetapan ini, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita akan panggil secepatnya kedua tersangka ini dan terkait penahanan pun akan disampaikan nanti,” ucapnya.
Terkait pernyataan tersangka AU bahwa sempat ketemu Kajati Kalteng terkait permasalahan ini, kami membantah dengan tegas. “Tidak ada itu pertemuan,” tegasnya.
Bahkan untuk modus yang dilakukan kedua tersangka pun masih diselidiki penyidik, akan tetapi setiap tahun anggaran terdapat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu pihaknya terus mendalaminya.
“Kita akan dalami terkait modus termasuk yang berkaitan dengan cabor-cabornya. Karena kami menganggap setiap tahun anggaran terdapat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Disisi lain apakah penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan politik, Douglas kembali membantahnya. Pasalnya hal ini merupakan murni perbuatan tindak pidana.
“Tidak ada segala politik disini, karena memang murni perbuatan tindak pidana,” imbuhnya.
Untuk apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Douglas menekankan tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.
Saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka, Douglas menerangkan penyidik masih laporan hasil perhitungan dari auditor
“ Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar