oleh

Komite I DPD RI Perjuangkan RUU Masyarakat Adat untuk Segera Disahkan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kini masuk dalam Program Legislasi Nasional pada nomor urut 32 dari 50 RUU yang disepakati untuk dibahas di Legislatif, untuk seterusnya diundangkan.

RUU Masyarakat Adat ini krusial. Mengingat pengakuan terhadap masyarakat adat sendiri, sejatinya ada dalam konstitusi sejak UUD 1945 disiapkan pendiri bangsa ini pada 18 Agustus 1945 silam. Sayangnya, pengakuan ini terkendala oleh proses administrasi dan aturan yang secara jelas memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang mengungkapkan, pada Selasa (28/1/2020) di Jakarta, Komite I DPD RI telah menerima perwakilan masyarakat adat untuk membahas RUU Masyarakat Adat.

Baca Juga :  Sungai Mentaya Tercemar CPO, Warga Mengadu ke Dewan

“Kepada kami di Komite I telah dimintakan dukungan agar agenda RUU Masyarakat Adat ini dapat segera diundangkan, sebagai payung hukum perlindungan masyarakat adat. Termasuk di dalamnya perlindungan hak atas identitas budaya, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak untuk menyelesaikan sengketa adat dan pelanggaran adat, hak ulayat/hak wilayah adat dan hak masyarakat adat atas tanah, hak atas kekayaan intelektual tradisional, hak atas agama leluhur (beragama, kepercayaan, spiritualitas, nilai-nilai tradisi) dan hak atas pendidikan masyarakat adat,” jelas Teras Narang, Kamis (31/1/2020).

Baca Juga :  PT PEAK Komitmen Turut Menopang Sektor Pendidikan

Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, para senator di Komite I telah menunjukkan dukungan pribadi agar RUU Masyarakat Adat ini diteruskan sebagai Undang-Undang (UU).

“Saya menggarisbawahi sebagai pimpinan Komite I DPD RI, agar ada upaya sinergis demi suksesnya RUU ini disahkan,” jelasnya.

Kemudian diharapkan agar dalam upaya mendorong RUU ini memegang prinsip pengakuan terhadap masyarakat adat, perlindungan serta akhirnya pemberdayaan. Tiga substansi itu mesti menjadi semangat dasar RUU ini, agar komunitas masyarakat adat, tak hanya terlindungi haknya namun juga bisa berdaya di atas tanah airnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Mantan Kades Kandan

“Komite I sudah bentuk Timja (Tim Kerja). Kita akan maksimalkan Timja ini dan dorong demi tercapainya UU yang melindungi kepentingan masyarakat adat, yang merupakan cikal bakal ke-Indonesia-an kita,” pungkas Teras Narang.

Untuk diketahui, RUU Masyarakat Adat (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat) ini, posisinya saat ini masih dalam perjuangan dan sudah beberapa periode diusulkan untuk dapat disahkan menjadi UU. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA