oleh

Komisi III DPRD Gumas Dukung Penyempurnaan Raperda Narkotika

KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Gumas dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang narkotika.

“Kita telah diamanatkan menyusun Raperda sebelum jadi perda tentang P4GN. Hal ini berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Ketua Komisi III DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Kamis (5/10/2023).

Iceu mengatakan, narkotika dari tahun ke tahun, bukanya berkurang malah bertambah. Oleh sebab harus memajdi perhatian semua elemen. Sehingga dalam uji publik Raperda Narkotika tersebut, pihaknya sangat mendukung.

Baca Juga :  Dua Raperda Diusulkan Dicabut

“Uji publik ini untuk menyempurnakan Raperda P4GNPN ini juga memerlukan masukan agar nantinya pada saat disahkannya menjadi Perda tidak ada yang kurang,” sebut wakil rakyat dari dapil I Gumas.

Politisi Partai Golkar ini mengajak semua komponen untuk perang melawan narkoba (War On Drugs). Tetap bekerja cerdas, produktif, dan berkarya tanpa Narkoba. Terlebih dengan melibatkan semua kekuatan yang ada untuk saling bahu membahu dalam penyediaan payung hukum tentang narkotika.

Baca Juga :  Legislator Gumas Minta Dinas PU Cermati Mutu Proyek di 2024

“Saya mengapresiasi kepada semua pihak yang ikut memikirkan, memberi pandangan, membuat, dan mengkaji sebuah Raperda tentang Narkotika untuk mewujudkan Gumas ini dapat bersih dari narkoba,” harap Iceu.

Sebelumnya Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat kegiatan uji publik tentang narkotika mengatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang harus dihadapi, sehingga perlu ditangani secara sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Punding Dukung Pencopotan ASN Terlibat Narkoba

Jaya menegaskan, pemberantasan tidak hanya tugas BNN dan Kesbangpol saja, tapi tugas semua, termasuk semua komponen, bagaimana bisa membuat atau memfasilitasi dalam mewujudkan Raperda P4GN ini agar segera dijadikan Perda.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA