oleh

Komisi I DPRD Kapuas RDP Bersama Panitia Pilkades Serentak

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat kabupaten, bertempat di ruang rapat gabungan dewan, baru-baru ini.

Rapat dengan agenda terkait langkah penyelesaian laporan/gugatan hasil Pilkades serentak tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, diikuti sejumlah anggota, serta dihadiri Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar dan Kepala Dinas PMD Yanmarto.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Siapkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir

Lawin menyebutkan, hasil dari RDP tersebut bahwa panitia kabupaten mengambil kesimpulan paling lambat tanggal 13 September 2022 sudah ada putusan terkait penyelesaian gugatan.

“Kemudian terkait dengan gugatan artinya Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas wajib mengakomodir keberatan dan para calon kades sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Lawin, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Banjir Rendam Dua Desa di Teweh Timur

Menurut Lawin, berdasarkan ketentuan di Pasal 15, mungkin di Perbup, Pilkades nantinya dalam hal terdapat dugaan tindak kecurangan misalnya mungkin pemalsuan ijazah, umur dan dokumen lainnya selain permasalahan yang belum dapat dibuktikan secara hukum.

“Maka bupati tetap menetapkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan calon Kades terpilih paling lambat 30 hari sejak penyampaian hasil Pilkades dari Panitia Pilkades itu salah satu kesimpulan hasil rapat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas dan Eksekutif Ikuti Pertemuan Dengan KPK

Lawin menambahkan, beberapa sengketa dari 24 desa yang sudah dilaksanakan 19 desa. Kemudian akan dilaksanakan lagi 19 Agustus 2022, kemudian baru panitia memanggil panitia kecamatan. “Mungkin itu tahapan tahapan sehingga nantinya 13 September itu sudah ada menjadi putusan, itu hasil RDP,” pungkasnya. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA