PALANGKA RAYA – Unsur Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dr Ninik Rahayu SH MS, menegaskan bahwa pelayanan publik tanpa maladministrasi menjadi ikon penting. Karena wajah kinerja pemerintah, berada di pelayanan publik. Artinya, kalau pelayanan publik bagus, maka kinerja pemerintahnya dinilai bagus. Sebaliknya kalau pelayanan publiknya buruk, maka akan menjadi salah satu indikasi bahwa kinerja pemerintah buruk. Ini karena pelayanan publik merupakan bagian yang sangat menyentuh kehidupan warga negara mulai dari sejak lahir sampai meninggal dunia.
“Kalau pelayanan publik buruk, indikasinya hanya tiga. Pertama, birokrasinya memang buruk, tidak efisien dan tidak efektif. Kedua, mungkin karena ada indikasi potensi korupsi, maladministrasinya tinggi dan membuat pelayanan publiknya rendah. Ketiga, soal komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” terang Ninik Rahayu saat diwawancara awak media pada acara peringatan HUT Ke-19 Ombudsman RI di halaman Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Sabtu (26/10/2019).
Dijelaskan, Ombudsman RI adalah lembaga pengawas eksternal yang dibentuk oleh negara dalam rangka mengawasi kinerja pemerintah. Ombudsman juga menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang tidak dipatuhi oleh aparatur pemerintah.
Menurut Ninik, hingga kini sudah banyak yang dilakukan Ombudsman. Di antaranya, dari sejak didirikan sudah membuat standar pelayanan publik. Karena standar pelayanan ini menjadi pijakan masyarakat untuk memberikan respon balik kalau pelayanan yang diberikan itu tidak sesuai. Standar layanan ini baru pada tahun 2018 lalu di tingkat kementerian/lembaga bisa mencapai 85 persen. Di tingkat provinsi baru 65 persen, tingkat kota 60 persen dan pada kabupaten angkanya masih rendah yakni berkisar 35-40 persen. Penilaian itu mencakup waktu, biaya, tanggung jawab unit kerja, maklumat dan lainnya.
“Harapan kami, di tahun 2019 ini bisa meningkat dan berharap semuanya bisa masuk ‘zona hijau’ atau standar. Itupun belum sampai kepada standar seluruh layanan publik. Karena layanan publik ini banyak sekali, jumlahnya lebih dari 500 jenis,” ungkap Ninik Rahayu.
Dikatakan, standar layanan publik yang kini sudah ditetapkan, baru sebagian, karena belum semuanya dirumuskan. Salah satu capaian yang sudah baik, adalah komitmen untuk membentuk unit pengaduan di internal kementerian/lembaga. Selain mudah diakses oleh masyarakat, juga adanya unit pengaduan yang cukup waktu untuk memberikan respon kembali kepada masyarakat. Karena kadang-kadang, orang tidak mendapatkan kepastian. Mengadu tapi, tidak ada balasannya. Padahal, itu sangat penting dalam layanan publik.(red)
Komentar