PALANGKA RAYA – Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2023 dilantik, Senin (24/2/2020). Pelantikan tersebut diselenggarakan di Aula Eka Hapakat, lantai III Kantor Gubernur Kalteng.
Pelantikan anggota KI Provinsi Kalteng ini dilakukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dihadiri Wakil Ketua KI Republik Indonesia, Hendra J Kede.
Anggota KI Provinsi Kalteng yang dilantik yaitu, Setni Betlina, M Mukhlas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita dan Daan Rismon.
“Komisi Informasi merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsinya untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi,” kata Gubernur Kalteng.
Selain itu, KI juga memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam proses advokasi, edukasi dan literasi tentang keterbukaan informasi publik dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Diharapkan KI juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,” jelasnya.(red)