Satu Anggota Dewan Turut Dipanggil
SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, dikabarkan mangkir dari panggilan polisi, yang sejatinya akan dimintai keterangan pada hari ini, Rabu (31/3/2021). Dia tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yang sudah menyeret dua orang sebagai tersangka.
Ditemui wartawan, M Abadi mengakui dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kotim. Hal itu lantaran terbentur dengan sejumlah agenda kegiatan di lembaga dewan. Selain itu, dia juga merasa pemanggilan terhadap dirinya juga harus sesuai aturan, yakni melalui izin dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Selain tadi kegiatan juga banyak di internal dewan, juga pemanggilan ini saya kira harus mengacu kepada aturan ketentuan perundang-undangan, bahwa tindakan penyidikan terhadap Anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Anggota DPRD Provinsi, dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota,” kata Abadi.
Sebagaimana diketahui, M Abadi belakangan ini memang terkenal dengan aksinya menentang sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim, yang dinilainya tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Bahkan saat ini, dia tengah berseteru dengan perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA). Karena sikap perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kewajiban realisasi plasma kepada warga desa yang tergabung dalam Koperasi GMB. Namun, belakangan ini salah seorang anggota koperasi itu melaporkan pengurus Koperasi GMB dengan tuduhan penggelapan dana miliaran rupiah milik koperasi tersebut. Sehingga penyidik kepolisian setempat menetapkan Ketua Koperasi GMB sebagai tersangka, dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kotim. Selanjutnya, polisi memanggil M Abadi lantaran termasuk dalam kepengurusan koperasi itu periode sebelumnya.
Sementera, dari cacatan wartawan, Ketua Koperasi GMB usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa berkaitan dengan anggaran yang diberikan perusahaan ke Koperasi GMB, diperuntukkan bagi pengurusan izin pelepasan kawasan di Jakarta. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan, dan tim dari kementerian terkait belum bisa melakukan pengecekan lokasi lantaran masih adanya pandemi Covid-19. (ya/red)










