oleh

Ketua Forum DKA Kalteng Sambut Baik Perdamaian Damang Manuhing dengan Direktur PT BMB

Ingkit: Dalam Diskusi, Beliau Tak Pernah Memberikan Pernyataan Kepada Media

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Ingkit Djaper mengapresiasi dan hormat kepada Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat (DKA) Kalteng yang juga DKA Pahandut Marcos Sabastian Tuwan, atas atensi yang disampaikannya menyangkut upaya perdamaian perselisihan DKA Manuhing Awal Jantriadi dan Direktur PT Berkala Maju Bersama (BMB) Basirun Panjaitan.

Kepada media, Senin (21/11/2022), Ingkit mengatakan, dalam komunikasi dan diskusi yang dilakukan tersebut, secara gamblang, arif, dan bijaksana Ketua Forum Komunikasi DKA Kalteng yang juga DKA Pahandut Marcos S Tuwan menyampaikan, bahwa selama ini dirinya sama sekali tidak pernah berbicara, dan atau memberikan konfirmasi kepada wartawan manapun terkait penolakan tindak lanjut perdamaian adat antara kedua belah pihak tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2022

Saat di Rumah Betang Hapakat DAD Kalteng, saat itu dirinya hanya sempat berdiskusi dengan Dewan Pakar Sipet Hermanto, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Ingkit Djaper, DKA Teweh Tengah Yulia, DKA Kalahien, dan sejumlah DKA lainnya. Diskusi dan pembicaraan, hanya persoalan kerancuan tupoksi dan membahas perihal Perda Nomor 16 Tahun 2008.

“Selanjutnya saya ada menyampaikan perihal atas tindak lanjut perdamaian antara DKA Manuhing Awal Jantriadi dan Direktur PT BMB Basirun Panjaitan, serta langkah yang telah mereka lakukan. Dalam kegiatan yang dimediasi oleh pihak terkait itu, Forum Komunikasi DKA Kalteng yang juga DKA Pahandut Marcos S Tuwan menyambut baik upaya yang dilakukan DAD Kalteng, tidak bertindak sebagai hakim adat tentunya,” kata Ingkit Djaper.

Baca Juga :  FKIP UPR Seminarkan Hasil Penelitian

Lebih lanjut pada perbincangan tersebut, sambung Ingkit, Marcos S Tuwan menyampaikan pernyataan yang disampaikan kepada media, semula disampaikan DKA Jekan Raya atas nama dirinya, sebelum dimulainya pertemuan tindak lanjut perdamaian di Betang Hapakat.

“Pada prinsipnya saya mendukung permintaan minta maaf Direktur PT BMB Basirun Panjaitan dan pemberian maaf DKA Manuhing,” kata Marcos S Tuwan yang dikutip Ingkit.

Sebenarnya, Marcos S Tuwan menyatakan memang ada kerancuan tupoksi DAD dengan tupoksi DKA dalam kasus tersebut. Sebaiknya DAD selaku organisasi besar membuat pembagian tupoksi masing-masing anggota dengan jelas serta tegas.

Menurutnya, hal itu juga termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) anggota DAD dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana Perda Nomor 16 Tahun 2008. SOP itu dilakukan secara berjenjang, tidak “slonong boy” seperti orang yang tidak memahami adat dan etika.

Baca Juga :  Indra Gunawan Resmi Jabat Pj Bupati Bartim

Tidak itu saja, sambung Ingkit, Marcos S Tuwan juga mengimbau kepada masyarakat Kalteng, Dayak khususnya, untuk berhati-hati terhadap siapapun yang seolah-olah punya keahlian atau kapasitas berbicara tentang Adat Dayak, karena ada di antaranya itu “Bajingan Tengik”.

Sembari menyampaikan “bajingan” yang menyaru tersebut, bahkan kadang sengaja menakut-nakuti pendatang untuk dapat uang receh, semacam japre (jatah preman), dan ada juga yang ambil uang dalam jumlah cukup besar memakai kertas kop dan cap lembaga adat. (rb/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA