KUALA KURUN, inikalteng.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha, berjanji akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Saya selaku Ketua DPRD Gumas akan menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional,” kata Binartha di Kuala Kurun, Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan, sebagai pimpinan tentu tidak akan terlepas dari tugas dan fungsi dewan selaku penyelenggara pemerintahan daerah adalah legislasi, pengawasan dan budgeting.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa agenda terdekat DPRD pasca pelantikan adalah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menunjang kinerja kedepan.
Dalam waktu dekat ini, tambah dia, pihaknya akan menjadwalkan pembentukan AKD meliputi Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan.
“Saya berharap dapat bersama–sama meningkatkan sinergitas untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Gumas yang semakin baik kedepannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gumas yang baru terpilih dan dilantik. Ia berharap pimpinan DPRD Gumas dapat mengemban amanah jabatan dengan baik dan penuh integritas.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar