KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar batal disuntik vaksin Covid-19. Hal itu disebabkan, usia Politisi Partai Demokrasi (DPI) Perjuangan ini lebih dari 59 tahun.
“Kriteria penerima suntikan vaksin Covid-19 adalah mereka yang berusia 18-59 tahun,” kata Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, Senin (1/2/2021).
Selain Ketua DPRD Kabupaten Gumas, ada beberapa pejabat batal disuntik vaksin.
Pejabat dimaksud yaitu Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson, Kepala Kejaksaan Negeri Anthony, Kepala BPBD Champili, Kepala Dinas Kesehatan dr Maria Efianti, dan Plt Pabung Kodim 1016/Plk Kapten M Ayyub.
“Wakil Bupati Gunung Mas batal disuntik vaksin Covid-19, karena usianya juga di atas 59 tahun, sedangkan sekda, kajari, kepala BPBD, kepala dinas kesehatan, dan Plt Pabung Kodim 1016/Plk lantaran memiliki tekanan darah tinggi,” jelasnya. (red)
Komentar