SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, meminta pemerintah daerah setempat menginventarisasi seluruh peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan. Alasannya, karena selama ini banyak perda di Kabupaten Kotim yang mandul atau tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
“Kami meminta agar perda yang sudah disahkan tetapi tidak berjalan, harus dilakukan evaluasi. Kami dari Bapemperda akan mempertanyakan alasannya kenapa perda tersebut tidak jalan,” ujar Handoyo di Sampit, Selasa (7/7/2020)
Menurutnya, Bapemperda tidak ingin hanya sekadar menghasilkan perda saja, tapi harus dilaksanakan dengan baik. Kalau pelaksanaannya berjalan mandul, itu sangat disayangkan. Karena pembuatan perda banyak menghabiskan anggaran.
“Kami selaku Bapemperda, berkomitmen ke depannya tidak hanya sebatas menghasilkan dan mengesahkan sebuah raperda saja. Tetapi sejauhmana perda yang kami produk tersebut bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Kotim,” terang Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, dalam waktu dekat, DPRD Kotim akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kotim, yakni tentang Budaya Daerah, serta Produk Halal dan Hegienis. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyelesaikan tiga perda yaitu Perda Penanggulangan Bencana, dan dua Perda Perubahan tentang Perangkat Daerah dan Organisasi Korpri.
“Kami dalam waktu dekat ini akan membahas dua Perda Inisiatif Dewan yaitu Raperda tentang Budaya Daerah serta Perda tentang Produk Halal dan Hegienis. Masih banyak perda yang masih menunggu, karena semua kegiatan harus ada payung hukumnya,” ucap Handoyo.
Dia juga berharap agar Pemkab Kotim ke depannya dapat melaksanakan perda yang sudah disahkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Bapemperda dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotim.(red)
Komentar