KUALA KAPUAS – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang berada di sekitar lokasi Food Estate di Kabupaten Kapuas, perlu adanya inventarisasi ulang. Mengingat, lokasi itu merupakan eks PLG (Pengembangan Lahan Gambut), yang mungkin saja sudah ada penguasaan lahan.
Hal ini diungkapkan Septedy dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) Dalam Rangka Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kantor Bupati Kapuas, Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, Selasa (10/11/2020).
“Surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, kebanyakan tidak ada titik koordinatnya. Sehingga sangat rentan munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah,” tutur Septedy.
Untuk itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang diharapkan Camat dan Kepala Desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya dan apabila selesai dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.
“Dalam pelaksanaan Food Estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data yang benar,” terangnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kapuas Febri Efendi, dalam laporannya menjelaskan Sosialisasi IP4T ini merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua dilaksanakan di 8 Kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu Hektar.
Ia mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan karena Food Estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal pemanfaatan tanah pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.
“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” pungkasnya.(red)
Komentar