oleh

Kepala Daerah Diminta Lebih Siap Hadapi Karhutla

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, meminta agar seluruh kepala daerah serta instansi terkait di Bumi Tambun Bungai harus lebih siap menghadapi dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 2020 mendatang. Bahkan, masing-masing daerah diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.

“Saya ingatkan, di tahun 2020 semua pihak harus lebih siap mengantisipasi Karhutla lebih jauh, dan harus bergerak cepat. Selanjutnya baik itu peralatan dan sumber daya manusia, harus disiapkan sedini mungkin,” tegas Gubernur dalam arahannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019, serta Strategi Pencegahan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla Tahun 2020, di Aula Eka Hapakat, Kantor gubernur Kalteng, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :  BI Tegaskan Koin Rp100.000 Hoaks

Tidak itu saja, dalam kegiatan yang dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Kalteng ini, Gubernur juga menyebut akan melakukan pemetaan di tujuh sampai delapan kabupaten dan kota yang selama 2019 terdampak serius Karhutla.
Itu dilakukan, sebagai bentuk upaya memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla di 2020 mendatang, dan akan dimulai pada Januari 2020.

Baca Juga :  Polsek Seruyan Hilir Laksanakan K2YD Cegah Penularan Wabah Covid-19

“Artinya, jangan menunggu ada kejadian kebakaran baru mulai bergerak. Untuk itu juga, saya meminta agar personil Satgas Karhutla bereaksi cepat melakukan penanganan, sembari memantapkan peralatan dengan peralatan yang memadai,” tukasnya.

Kemudian, lanjut orang nomor satu di Kalteng ini, pihak terkait diminta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat yang selama ini sudah dilatih, melangkapi peralatan, dan menyediakan anggaran operasional yang cukup. Sehingga masyarakat dapat mendukung reaksi cepat, dan dapat membantu pemadaman sedini mungkin.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerja Sama Dengan Institusi Perguruan Tinggi Untuk Maksimalkan Program Kerja

Di sisi lain, penetapan keadaan darurat bencana Karhutla harus dilakukan secara tepat, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Sedangkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota yang belum menetapkan pedoman dalam penetapan keadaan darurat bencana Karhutla, diimbau segera menyelesaikannya. Sehingga pada 2020 tidak lagi ragu lagi dalam menetapkan keadaan darurat.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA