oleh

Kenaikan Tarif PDAM Agar Perusahaan Tidak Bangkrut

SAMPIT, inikalteng.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya, Firdaus Herman Ranggan menjelaskan, penyesuaian tarif pelanggan air bersih di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru ini, sebenarnya berlaku untuk kelompok pelanggan menengah ke atas, bukan untuk pelanggan rumah tangga kategori tarif rendah.

“Nilai kenaikannya tidak sampai 4 persen. Bahkan untuk penyesuaian tarif itu sendiri, sudah terencana sebelumnya, tidak datang secara tiba-tiba begitu saja,” kata Firdaus pada rapat dengan pendapat dengan DPRD Kotim di Sampit, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan, penyesuaian tarif pelanggan PDAM itu dilakukan karena kondisi yang sudah sangat terpaksa akibat beban usaha yang semakin berat. Jika penyesuaian tarif tidak dilakukan sekarang, maka bisa membuat kondisi perusahaan menjadi tidak sehat. Kebijakan ini diambil agar perusahaan bisa tetap berjalan.

Baca Juga :  Kades Sepayang Salurkan BLT DD Tahap Pertama

“Bahkan, dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng, sudah dua kali merekomendasikan untuk penyesuaian tarif itu guna menghindari kebangkrutan pada PDAM Tirta Mentaya itu sendiri,” ungkap Firdaus.

Dia juga menegaskan, tarif PDAM Kotim selama ini jauh lebih rendah dibanding daerah lain seperti Palangka Raya dan Kapuas.

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Tirta Mentaya, Abdul Hafid mengatakan, pembahasan rencana penyesuaian tarif itu sudah lama dilakukan, karena memang kondisinya mendesak. Selain itu, ini juga merupakan saran dari BPKP agar kondisi perusahaan ini tetap sehat.

Baca Juga :  Pengurus DAD Kalteng Laporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng

“Ini adalah pilihan tersulit yang dihadapi PDAM dan Bupati, apalagi di tengah situasi pandemi. Tapi di sisi lainnya, kita harus melihat agar perusahaan daerah ini bisa tetap bertahan dan tumbuh,” kata Hafid.

Menurut dia, Dewan Pengawas sebelumnya menekankan agar penyesuaian tarif tersebut tetap memperhatikan aturan dan kondisi masyarakat. Faktanya, memang selama ini masyarakat terbiasa dengan tarif yang murah, sehingga kemudian kaget ketika harga naik.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Lantik 15 Pejabat Eselon

Terkait dengan rekomendasi dari DPRD Kotim untuk PDAM Tirta Mentaya, agar segera mengevaluasi kembali soal tarif tersebut, Hafid mengatakan, pihak PDAM akan melakukan peninjauan dan perhitungan kembali soal kenaikan tarif tersebut.

Sebelumnya, DPRD Kotim memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kotim untuk meninjau ulang Peraturan Bupati Kotim, Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Mentaya. Hal itu dilakukan setelah melihat reaksi publik yang cukup resah dengan tarif baru yang kini diterapkan PDAM tersebut.

“Pemerintah daerah agar mereview (meninjau) kembali penerapan tarif PDAM tersebut,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA