MUARA TEWEH, inikalteng.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan kementerian terkait implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini disampaikan oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III Kemendagri, dalam pertemuan dengan DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung pada, Jumat (31/1/2025.
Eko Wulandanu menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, akan berdampak signifikan terhadap tenaga honorer di daerah, khususnya terkait dengan status mereka, gaji, jam kerja, tunjangan, dan ketentuan pemberhentian.
Untuk itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kemendagri menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Mery Rukaini berharap agar kebijakan ini dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
Editor : Yohanes Frans Dodie










