KUALA KURUN, inikalteng.com – Sektor perikanan salah satu sektor potensial di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sektor ini terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP).
“Pengembangan budidaya ikan air tawar di Kabupaten Gumas menjadi perhatian kami. Kami terus berinovasi dalam pengembangannya. Salah satunya dengan memilih pengembangan melalui sistem zonasi. Sistem ini berlaku tahun 2022,” kata Kepala DPKP Gumas Letus Guntur, Kamis (19/8/2021).
Letus mengungkapkan sistem zonasi dipilih, selain karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan petugas penyuluh lapangan, juga supaya pembudidayaan ikan air tawar dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sehingga berkembang dengan baik dan memberikan kebaikan bagi kelompok pembudidaya maupun masyarakat disekitarnya.
“Kami ingin melalui sistem zonasi, pembudidayaan benar-benar maksimal. Kami dapat melakukan pengawasan benih yang disalurkan bisa berkembang dan mampu manambah pendapatan. Desa sekitar pun dapat mencontohnya,” kata Letus.
Letus memaparkan sistem zonasi diterapkan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tewah di Desa Tumbang Habaon dan Kelurahan Tewah. Kecamatan Kurun di Desa Hurung Bunut dan Kelurahan Kuala Kurun serta Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Kemudian Kecamatan Sepang di Desa Tanjung Karitak dan Desa Sepang Kota. Kecamatan Mihing Raya di Kelurahan Kampuri. Kecamatan Kahayan Hulu Utara di Desa Dandang dan Kelurahan Tumbang Miri. Kecamatan Rungan di Desa Tumbang Bunut. Kecamatan Manuhing di Desa Taringen.
Dia menambahkan sistem zonasi sudah disosialisasikan DPKP ke kelompok pembudidaya sejak musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) tahun ini, dan disambut baik oleh kelompok pembudidaya perikanan.
“Kami menekankan agar mereka sungguh-sungguh mengelola supaya hasilnya optimal. Kalau berhasil, mereka tidak lagi harus minta bantuan dari pemerintah, tapi dapat menjadi pelaku pembudidaya ikan air tawar yang mandiri,” harap Letus. (red)