oleh

Kelompok Tani Karet Rakyat Hapakat Pasang Patok Pembatas

PALANGKA RAYA – Kelompok Tani (Poktan) Karet Rakyat Hapakat memasang patok pembatas, Rabu (7/11/2019). Lahan areal Poktan tersebut seluas 528 hektar di daerah di Jalan Karanggan Ujung, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Pemasangan patok pembatas bertujuan untuk menghindari sengketa lahan. Pemasangan patok pembatas disaksikan perwakilan pihak kecamatan.

“Pemasangan patok ini supaya kita semua tahu batas-batas tanah milik kelompok tani dan tanah milik orang lain, sehingga tidak ada klaim atas hak tanah dan tidak terjadi sengketa,” kata salah seorang anggota Poktan Hapakat.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng Pantau Vaksinasi di Kotim

Aspandi menambahkan, Poktan Hapakat sudah lama berdiri. Surat garapan lahan diterbitkan tahun 1985.

“Hal ini membuktikan bahwa Kelompok Tani Karet Rakyat Hapakat sudah lama ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, Poktan Karet Hapakat memiliki anggota terdiri dari dua kelurahan yakni, masyarakat Kelurahan Kameloh Baru dan Bereng Bengkel. Secara administrasi lokasi garapan masuk wilayah administratif Kelurahan Kalampangan.

“Lokasi ini awalnya masuk administrasi Kelurahan Bereng Bengkel, namun sekarang masuk wilayah Kelurahan Kalampangan, hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kedua lurah tersebut yang jadi pegangan kelompok tani,” tegas Aspandi.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Mantapkan DED Pembangunan Kawasan Shrimp Estate

Sementara itu, Plt Camat Sebangau Teguh Margono mendukung penuh Poktan Karet Rakyat Hapakat atas pematokan lahannya sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki.

“Pada prinsipnya kami mendukung pematokan lahan Kelompok Tani Hapakat selama mereka memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Teguh Margono melalui pesan WhatsApp.

Teguh juga berharap agar masyarakat di Kecamatan Sebangau meminimalisir sengketa tanah dengan cara melengkapi bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PN Kuala Kurun Teken MoU Dengan LBH Mustika Bangsa

“Pematokan ini agar diketahui batas-batas kepemilikan lahan dengan dibuktikan dokumen sah dari instansi berwenang. Sehingga kedepannya tidak ada permasalahan seperti tumpang tindih dan sengketa lahan,” demikian Teguh Margono.

Dalam kegiatan pematokan itu, Poktan Hapakat juga mengundang Kapolsek Sebangau, Lurah Bereng Bengkel, Lurah Kalampangan, Mantir Adat, namun tidak dapat hadir karena kesibukannya.

“Tidak jadi masalah yang lain tidak hadir dalam pematokan ini, karena dari kecamatan hadir yang diwakili oleh Pak Daryatmo. Sehingga bisa menyaksikan langsung kegiatan pematokan lahan ini,” tutup Aspandi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA