MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, akan menelisik dugaan ada yang tidak beres dalam pembangunan areal parkir bandara HM Sidik, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut) yang baru saja rampung dan akan segera dioperasionalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun inikalteng.com, Jumat (2/1/2020), menyebutkan, pihak Kejati Kalteng telah mengambil contoh sampel hasil pekerjaan area parkir untuk diperiksa di laboratorium. Pengambilan sampel itu, dilakukan sekitar Desember 2019 lalu.
“Pihak Kejati sudah mengambil core sampel bulan lalu, sekarang tinggal menunggu hasil laboratorium. Sementara data yang ditelisik Kejaksaan Tinggi Kalteng, sekitar Rp2 miliar,” tutur sumber media ini.
Sementara Kajari Barut Basrulnas yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Indra Saragih, mempersilahkan media langsung bertanya ke pihak Kejati Kalteng.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan dari Kejati tentang masalah tersebut,” ujar Indra, kemarin.
Akan tetapi, dia juga tidak membantah jika tim Kejati Kalteng mungkin saja melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), lalu melaksanakan penyelidikan terhadap proyek lahan parkir yang dibiayai dari APBN tahun anggaran 2014 dan 2015 itu.
Untuk diketahui, Bandara HM Sidik dibangun sejak 2007 dan menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Dan dugaan korupsi pembangunan landasan pacu (runway) yang merugikan negara sekitar belasan miliar rupiah, sudah disidang dan tersangka sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (red)
Komentar