oleh

Kejari Tetapkan Mantan Kadis Budparpora Katingan Sebagai Tersangka

KASONGAN, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Budparpora) berinisial RI kini resmi menyandang status tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadiarto, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ronald Peroniko, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Katingan, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Sugianto tak Tutup Kran Bagi Parpol yang Ingin Mengusung

Menurut Subari Kurniawan, penetapan RI sebagai tersangka dilakukan setelah penyitaan barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite) pada Kamis (28/11/2024).

“RI adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Budparpora Kabupaten Katingan. Dalam kasus ini, RI bertindak sebagai Pengguna Anggaran untuk proyek pembangunan GOR Tahap IV pada Tahun Anggaran 2023,” ungkap Subari Kurniawan.

Baca Juga :  Ampera Serahkan 1.895 Sertifikat Tanah

Proyek pembangunan GOR dengan nilai kontrak sebesar Rp6,062 miliar ini diduga sarat dengan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), sehingga menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai target.

“Kasus ini menambah jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023,” jelas Subari Kurniawan.

Baca Juga :  BCA Komitmen Hadirkan Service Excellence untuk Nasabah

Pihak Kejari Katingan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA