TAMIANG LAYANG – Upaya menekan penyebaran Covid-19, terus dilakukan berbagai pihak di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim, yang menyosialisasikan pedoman dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) ke wilayah pelosok.
Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Kejari Bartim Angga Saputra, Rabu (18/11/2020), mengatakan, kegiatan itu dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum. Materi yang disampaikan, berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kegiatan hari ini, menitikberatkan mengenai penerapan protokol kesehatan beserta sanksi-sanksi yang terdapat di dalam Perbup. Penegakan hukum terhadap Prokes, telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga. Di antaranya dalam Pasal 7 untuk perseorangan, yakni dengan teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100.000 jika melanggar,” terangnya.
Begitu juga terhadap pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan, dan sebagainya, baik itu teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000.
Angga berpendapat, penjelasan terhadap hukum yang akan diberlakukan, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat. Kepatuhan terhadap Prokes Covid-19 dapat bersama dikawal, bahkan sampai ke wilayah desa. (red)
Komentar