Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Nasional, Peristiwa238 Dilihat

JAKARTA, Inikalteng.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,02 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Dadan juga memiliki sejumlah kendaraan yang diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai total sekitar Rp1,4 miliar.

Di luar itu, ia tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional pada tahun 2025 dan 2026.

Dalam perkara tersebut, selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 menggunakan anggaran sebesar Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp286 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Syarief, program tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang bekerja sama dengan sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan persetujuan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur. Syarief menyebut terdapat perhatian khusus dari para tersangka dalam proses penunjukan tersebut.

“Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan yang terafiliasi itu kemudian menerima insentif miliaran rupiah setiap hari, dan beberapa di antaranya diduga dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *