Kejagung Tetapkan Bos PT Sritex dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Rugikan Negara Sebesar Rp692,9 Miliar

Ekonomi, Nasional892 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan anak perusahaannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan antara lain:

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. periode 2005–2022,

  • DS, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, dan

  • ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Menurut Qohar, kredit yang diberikan oleh kedua bank tersebut kini berstatus macet atau kolektibilitas lima. Aset milik SRIL juga tidak dapat dieksekusi untuk menutup kerugian negara karena nilainya lebih rendah dari pinjaman yang diberikan dan tidak dijadikan agunan.

Perlu diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan No. 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Akibat pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI setelah perusahaan dinyatakan pailit, negara dirugikan sebesar Rp692.978.592.188, dari total kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,58 triliun. Rinciannya adalah:

  • Bank Jateng: Rp395.663.215.800

  • Bank BJB: Rp543.980.507.170

  • Bank DKI: Rp149.785.018.570

  • Kredit sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun

Qohar juga menambahkan bahwa selain dari bank-bank tersebut, PT Sri Rejeki Isman Tbk. menerima pinjaman dari sekitar 20 bank swasta lainnya, meskipun tidak seluruhnya disebutkan karena jumlahnya yang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *