KASONGAN – Kabupaten Katingan kini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Namun demikian, kegiatan pembangunan di segala bidang sedikit banyak telah berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup.
Bupati Katingan Sakariyas menyebut, untuk menyikapi permasalahan penurunan kualitas lingkungan hidup itu, diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.
“Diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah,” kata Sakariyas di Kasongan, kemarin.
Sedangkan, sambung Bupati, akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan, menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup. Hal ini, hendaknya dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
Dijelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah diharuskan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Lidup (RPPLH) Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi penetapan ekoregion dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (red)
Komentar