KASONGAN – Dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamoeng Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan akan menggelar giat berupa penindakan penggunaan masker di wilayah Kota Kasongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, terutama secara aktif menggunakan masker.
Pimanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara maksimal di Kasongan. Sehingga, secara luas sosialisasi Perbup Nomor 53 Tahun 2020 dan sudah diketahui masyarakat.
“Penerapan sanksi dalam regulasi yang ada akan kita maksimalkan. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi fisik menyapu dua jam atau membayar denda Rp100 ribu,” tegas Pimanto di Kasongan, Jumat (23/10/2020).
Bahkan, imbuh mantan Camat Tasik Payawan ini, bagi pedagang yang tetap melayani pembeli yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp5 Juta.
“Itu sesuai dengan regulasi yang ada di Peraturan Bupati. Makanya pemilik kedai atau toko dan fasilitas penjualan barang lainnya jangan melayani pembeli yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Sejauh ini, ungkap Pimanto, tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker semakin menunjukkan peningkatan positif. “Beberapa hari kita lakukan patroli siang dan malam, tidak kita temukan warga yang tidak memakai masker. Semoga ini terus dipertahankan,” ungkapnya. (red)
Komentar