KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau menilai Kecamatan Kurun saat ini memiliki beban administrasi yang terlalu berat. Kondisi ini disebabkan Kurun membawahi 13 desa dan dua kelurahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dinilai kurang optimal.
“Pemekaran Kecamatan Kurun akan membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat dan pembangunan bisa lebih merata,” ujar Yulius Agau, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, DPRD Gumas telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait wacana pemekaran ini. Hasil koordinasi menunjukkan peluang pemekaran terbuka, asalkan seluruh persyaratan sesuai regulasi terpenuhi.
Yulius menekankan, pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan proses bertahap, termasuk memperhatikan jumlah minimal desa, kepala keluarga, dan jumlah jiwa yang menjadi dasar pembentukan kecamatan baru.
“Semua ini ada aturannya. Bahkan dalam beberapa kasus, pemekaran desa perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kecamatan baru terbentuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat menjadi dasar utama pemekaran. Partisipasi warga penting agar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Editor : Frans Dodie










