KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan penyenggaraan kegiatan desa, Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, membuka layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan dimaksud khusus terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa setempat. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) Nomor 0895-3065-1888 atau dapat disampaikan langsung kepada Camat Kapuas Timur.
“Layanan pengaduan masyarakat yang kita buka sejak tanggal 8 Maret 2020 ini, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan, pembukaan layanan pengaduan masyarakat ini dibuat, salah satunya berdasarkan masukan dan saran dari tokoh-tokoh masyarakat Kapuas Timur. Karena selama iniereka bingung tidak tahu harus ke mana melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan kekhawatiran jika identitas pelapor akan diketahui publik.
“Dalam layanan ini, identitas lelapor akan dirahasiakan dan hanya saya yang mengetahuinya. Jadi mulai sekarang, silahkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa ada rasa kekhawatiran seperti sebelumnya,” ungkap Yan Safriansyah.
Camat Kapuas Timur, berharap seluruh Kepala Desa dapat menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat desanya. Sehingga dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa-desa di Kecamatan Kapuas Timur.
“Pengawasan seperti ini hendaknya jangan dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekatnya pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat, dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat,” pungkas Yan Safriansyah. (hy/red)