KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama PT Kalimantan Surya Kencana menggelar lokakarya awal pemetaan sosial program CSR, Rabu (29/1/2020) di Aula Kantor Bappelitbang setempat.
Asisten II Setda Katingan Akhmad Rubama menjelaskan, setiap perusahaan tambang diwajibkan menjalankan program CSR dengan kerangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). Dimana kerangka PPM tersebut meliputi delapan pilar pembangun.
“Pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pengelolaan lingkungan, kelembagaan dan infrastruktur,” sebut Akhmad Rubama.
Untuk itulah, lanjutnya, melalui lokakarya tersebut diharapkan dapat menghimpun data dan merumuskan program yang sejalan dengan visi misi pembangunan daerah Kabupaten Katingan. Selain itu, semua pihak terkait diharapkan dapat berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui program CSR.
“Hal itu agar program yang dibutuhkan masyarakat dapat tertangani secara cepat, tepat, efektif serta mencapai daya guna dan berhasil guna bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan riil,” imbuhnya.
Disamping itu, tambah Akhmad Rubama, rencana induk PPM juga harus didasarkan pada hasil pemetaan sosial. “Pemetaan sosial wajib dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal kondisi masyarakat sekitar tambang, sebelum aktifitas tambang di mulai,” pungkasnya. (red)
Komentar