oleh

Kasus Koni Kotim! JPU Dan PH Kompak Banding

Pua Hardinata : Kami Mempersoalkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

PALANGKA RAYA,inikalteng.com-Usai menerima relas pemberitahuan banding dari pihak Kejati Kalteng melalui Kasi Penuntutan (Kasitut), I Wayan Suryawan tertanggal 23 Desember 2024
atas putusan tipikor register perkara No.31/Pid.Sus- TPK /2024/PN. PLK terdakwa Ketua Koni Kotim Ahyar  dan register perkara No.32/Pid.Sus-TPK/ 2024 /PN.PLK terdakwa Bendahara Koni Kotim, Bani Purwoko, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Pua Hardinata menyatakan banding pada hari selasa tanggal 24 Desember 2024 .

Pua menjelaskan, berdasarkan rilis Kajati Kalteng, Undang Mugopal  bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memvonis Ahyar
selama dua tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair tiga bulan serta dengan uang pengganti Rp. 826,44 .970 Subsidair satu tahun penjara.

“Dan Bani Purwoko di vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan penjara yang sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama 9 tahun dengan uang pengganti untuk terdakwa Ahyar membayar sebesar Rp. 10.383.135,474 subsidair 4,3 tahun. Terdakwa Bani Purwoko dintutut JPU selama 9 tahun dengan denda Rp. 500 juta subsidair 6 bulan penjara ( tanpa uang pengganti ),” Kata Pua.

Alasan pihaknya mengajukan banding, Pua menjelaskan, karena ada hal-hal yang krusial tidak sesuai
dengan prinsip karena kami meminta agar kedua terdakwa di vonis lepas dari tuntutan hukuman. Alasan lainnya karena terkait dengan salah satu Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu dengan memperhatikan LHP Auditor Kejati Kalteng NO.ND-92/Q.27Hs.2/07/2024 tgl 09/7- 2024 yang di audit oleh TIM Audit Kejati Kalteng sebenarnya bukan AUDITOR yang mempunyai Sertifikasi Auditor yang sudah melalui ujian Sertifikasi seorang Auditor yang diselenggarakan BPK atau BPKP.

Baca Juga :  Asisten Ekbang Hadiri Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaran Perizinan di Daerah

“Kami butuh instrumen hukum yang jelas kenapa tidak BPK ,BPKP atau APIP untuk mengaudit , sedangkan Kapasitas auditor mereka adalah tenaga fungsional atau Tim yang dibawah  Asisten Pengawasan Kejati lingkup tugas nya mengaudit secara internal baik pembinaan aparatur maupun pengawasan dijajaran wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Se- Kalteng bukan untuk Audit terhadap Perhitungan kerugian Keuangan Negara yang bersifat eksternal,” Ucapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa TIM Audit yang tidak dihadirkan dalam kokteks pemeriksaan a quo
di Pengadilan Tipikor sebagai Ahli atau pembuktian hukum para Auditor dalam
Perhitungan kerugian Keuangan Negara ? .Selanjutnya LHP Auditor Kejati Kalteng
tersebut yang dinilai oleh ahli Alpian ST MT ,CprA dari Inspektorat Provinsi Kalteng dan Tukima  SE MM Ahli dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara perwakilanProvinsi Kalteng  kami menganggap
sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Karena keterangan Ahli Alpian diperiksa penyidik Kejati dalam BAP tanggal 12 Juni 2024 ,tetapi surat perintah tugas dari Inspektor Provinsi Kalteng No. 700/12/SPT/IRBANSUS /INSP tanggal 11 Juli 2024 dikuatkan dengan Berita Acara Sumpah dihadapan penyidik tanggal 12 Juni 2024 bahkan Alpian bukan ahli perhitungan keuangan negara tetapi sarjana tehnik yang tidak mengetahui metode dalam menghitung kerugian keuangan negara secara Akutansi bukan keahliannya yang dimintakan pendapatnya oleh JPU untuk menilai,” ujarnya.

Selanjutnya Tukima diperiksa penyidik tanggal 14 Juni 2024 berdasarkan Surat Permintaan dari KEJATI Kalteng No.B/Q.2/Fd/062024 tanggal Juni 2024 ( tanpa tanggal ) bantuan ahli kepada Kakanwil Perbendaharaan Perwakilan Provinsi Kalteng dan Penunjukan Ahli dari Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sesuai Surat Tugas No. ST-27 /PB/PB .1/2024 Tgl 14 /6 – 2024 ( tanggal BAP penyidik dan Surat Tugas hari /tanggal sama ) untuk menilai atas LHP Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah NO.ND-92/Q.27Hs.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024, sangat tidak bersesuai LHP Auditor tersebut dinilai oleh AHLI yang faktanya Perhitungan kerugian keuangan negara belum ada.

Baca Juga :  Musrenbang Sematu Jaya Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur

“Lebih lanjut Tukima menjelaskan dimuka persidangan bahwa tahun takwim
anggaran itu terhitung sejak tgl 1 Januari s/d 31 Desember, Maka pertanggungjawabkan
keuangan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, jika terdapat dana yang sudah
dibelanjakan dipertanyakan Kuasa hukum dengan dikembalikan lagi dengan disetorkan ke
kas daerah , jelas tidak bisa karena sudah digunakan apalagi sudah berjalan 3 ( tiga ) tahun,”Imbuhnya.

Faktanya ada beberapa Cabor mengembalikan dana yang sudah dibelanjakan , Sehingga
SPJ/LPJ yang ada di kas daerah menjadi masalah artinya oknom pengurus Cabor yang
mengembalikan dana yang sudah dibelanjakanya 3 tahun sejak 2021,2022 dan 2023 yang
lalu yaitu pada :angka 9 Barang Bukti nomor:285 Uang Tunai sebesar Rp. 375..000.000
,286: Uang Tunai sebesar Rp. 7.550.000 Pengembalian dana hibah KONI Cabor PASI KOTIM,
287: Uang tunai sebesar Rp.6.000.000 Pengembalian dana hibah KONI Cabor ISSI KOTIM

288: Uang tunai sebesar Rp.44.330.000, Pengembalian dana hibah KONI Cabor PELTI KOTIM
.289 :Uang Tunai sebesar Rp.3.844.500., Pengembalian dana hibah KONI Cabor PERSANI
KOTIM Tahun Anggaran 2023 ;290 :Uang Tunai sebesar Rp.5.000.000 Pengembalian dana
hibah KONI Cabor FASI KOTIM .Dengan total seluruhnya sebesar Rp. 441 724.500.-).

Baca Juga :  Hendra Lesmana Tegaskan PPKM Skala Mikro Harus Diperketat

Adalah barang bukti yang tidak dapat dibenarkan menjadi barang bukti untuk perkara kedua
terdakwa ,karena sudah legalitasnya diperhitungkan dalam APBD yang lewat/lalu oleh BPK
RI atau Inspektorat dan telah di PERDA kan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten KOTIM setiap tahun atas Perhitungan APBD. Sejalan hal tersebut kuasa hukum
kedua terdakwa menutup perbicangannya dengan menyinggung Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 25/PUU/XI/2016 sebagai sumber hukum bahwa Pasal 2 dan 3 Pasal TIPIKOR
adalah terjadi pergeseranya dari delik formil menjadi delik materil kata DAPAT telah
dihapus.

Maksudnya TIPIKOR itu harus Kerugian Nyata dan Pasti .Karena dalam pertimbangan putusan Hakim Pengadilan TIPIKOR mengenai perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826,44 .970 kami belum sependapat rincian tersebut,karena kedua terdakwa telah mempertanggungjawabkan belanja hibah dengan benar yang diverifikasi secara ketat nyata dan pasti oleh BPKAD sesuai mekanisme ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Seraya PH menyinggung ada hal yang menarik dari substansi pertimbangan hukum putusan hakim bahwa perkara ini menyebutkan “klasifikasi ringan tetapi perlu kehati-hatian karena ada aroma politis “.

“faktanya memang demikian terdakwa Ahyar urung dilantik menjadi anggota DPRD KOTIM
masa bakti 2024-2029 dari partai tertentu ujar Pengacara yang sering tampil dalam kasus,” Pua Mengakhiri Perbincangan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA