PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan tepatnya wilayah PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMPB) memasuki babak baru. Satu orang perwira polri, Iptu ATW ditetapkan tersangka.
Penetapan tersebut setelah tim gabungan Polda Kalteng dibantu Tim Mabes Polri melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Satu orang anggota polri ditetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di Desa Bangkal,” Kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry saat menggelar press rilis, Jumat (24/11/2023).
Erlan Munaji menambahkan, untuk mempermudah proses perkara, ATW saat ini dilakukan penahanan. “Sudah kami tahan sejak 14 November dan beberapa alat bukti seperti senjata api beserta amunisi baik hampa hingga tajam juga sudah diamankan ,” singkatnya.
Dengan penetapan tersangka, Erlan mengaku untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya Desa Bangkal di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) masih aman kondusif dan masyarakat berjalan seperti biasa melakukan aktivitas.
“Masih kondusif dan masyarakat melakukan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar