PALANGKA RAYA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan penelitian daerah rawan saat pesta demokrasi itu berlangsung (Indeks Kerawanan Pemilu/IKP). Dari hasil penelitian, disebutkan jika Pilkada Kalteng menduduki posisi keenam daerah rawan Pilkada dari sembilan provinsi yang melaksanakan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi yang dikonfirmasi awak media, belum lama tadi, menyebutkan, berdasarkan penilaian IKP Pilgub Kalteng tercatat dengan skor 70,08. Sedangkan untuk pilkada tingkat kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menempati urutan keempat dengan skor 72,48.
Dijelaskannya, secara keseluruhan urutan daerah rawan Pilkada, yakni Provinsi Sulawesi Utara berada pada posisi pertama dengan skor IKP 86,42, Sulawesi tengah 81,05, Sumatera Barat 80,86, Jambi 73,69, Bengkulu 72,08, Kalteng 70,08, Kalimantan Selatan 69,70, Kepulauan Riau 67,43, serta Kalimantan Utara 62,87.
Selanjutnya untuk pilkada tingkat kabupaten, urutan pertama skor IKP adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 80,89, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 78,01, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 74,94, Kabupaten Kotim, Kalteng 72,48, Kabupaten Sula, Maluku Utara 71,45, Kota Sungai Penuh, Jambi 70,63, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 70,62, dan Kabupaten Pasangkayu, Slawesi Barat 70,20.
Kemudian, dilanjutkan Kota Tomohon, Sulawesi Utara 66,89, Kota Ternate, Maluku Utara 66,25, Kabupaten Serang, Banten 66,04, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 65,03, serta Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 64,53.
“Berdasarkan hasil IKP ini, dapat dikatakan rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten dan kota berada dalam kategori rawan sedang, dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi. Sehingga dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal, yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tukas mantan Ketua Komisi Informasi Kalteng ini. (red)
Komentar