PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Kalteng, dalam waktu dekat akan dibentuk. Pembentukan Tim TKPRD ini nantinya akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng.
Asisten II Setda Pemprov Kalteng Nurul Edy mengatakan, Tim TKPRD ini bertugas membantu Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah.
“Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kalteng yang merupakan Tim Ad Hoc yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Daerah, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah,” jelas Nurul Edy pada Rapat TKPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, Tim TKPRD melaksanakan rapat koordinasi (rakor) paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Rakor itu dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang. Bila ada hal yang mendesak, maka tim akan menyelenggarakan rapat khusus guna membahas permasalahan tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim ad hoc tersebut diharuskan melaporkan secara berkala kepada Gubenur. Selanjutnya, Gubenur melaporkan hasil pelaksanaan penataan ruang daerah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) satu kali dalam satu tahun yakni pada setiap bulan September.
“Pada Rabu (18/12/2019), TKPRD Kalteng bermusyawarah dan bermufakat dengan agenda laporan TKPRD Kalteng tahun 2019, perkembangan RTRWP 2015-2035 dan Launching Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kalteng,” kata Nurul Edy.
Dalam rapat itu, tim juga meminta tim ahli untuk memberikan masukan dalam upaya penyelesaian tata ruang yang saat ini masih dihadapi Provinsi Kalteng.(red)
Komentar