TAMIANG LAYANG - Farid Hajeri (43), warga Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur harus mempertangungjawabkan perbuatannnya atas tindak pidana penggelapan sebuah mobil yang disewa.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil sewaan pada, Sabtu (16/1/2021) kemarin. Sebelumnya telah dilaporkan oleh korban atas nama Husaini (36) Warga Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
“Pelaku kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum,” ucap Kapolsek Dusun Tengah IPtu Nurheriyanto, Selasa (19/1/2021) di Tamiang Layang.
Lanjut Nurheriyanto, saat penangkapan pelaku dirumahnya tidak ditemukan mobil yang disewa, setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku mobil tersebut telah digadaikan dengan orang lain senilai Rp35 juta.
“Diakui tersangka, mobil yang disewa telah digadaikan dengan orang lain dikarenaakan kalah bermain judi jenis dadu gurak,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, kronologi kejadian awalnya pelaku menyewa mobil Avanza Nomor Polisi (Nopol) DA 1232 PZ padaJanuari 2021 dengan batas waktu satu hari. Sampai batas waktu penyewaan habis, korban menelpon pelaku namun tidak aktif
Setelah itu, pelaku menelpon balik untuk memperpanjang waktu sewa sampai tanggal 14 Januari.
“Namun sampai batas waktu perpanjangan sewa habis mobil tidak kembali serta dihubungi via telpon seluler juga sudah tidak aktif. Sehingga dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta rupiah.
Dari tangan pelaku, diamankan sebagai barang bukti berupa STNK mobil. Sedangkan mobil berhasil diamankan setelah berkoordinasi Unit Resmob Barito Selatan, di Desa Baru Kecamatan, Dusun Selatan Kabupaten Barsel.
“Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal 372 Kuhp, tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (red)
Komentar