KUALA PEMBUANG – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan diingatkan untuk berhati-hati mengunakan dana desa agar tidak tersandung kasus hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Sabtu (9/11/2019).
Ketua DPRD Seruyan kunker bersama tujuh anggota dewan lainnya. Tujuh anggota dewan tersebut tergabung dari Komisi 1, 2 dan 3. Kunker para wakil rakyat tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Rungau Raya Hernandi beserta staf.
“Dana Desa yang besar telah memberikan arti bagi kemajuan pembangunan di desa, namun jika tidak dilakukan secara baik bisa berdampak pada pelanggaran hukum,” kata Ketua DPRD Seruyan.
Sementara itu, Kepala Desa Rungau Raya Hernandi mengatakan, masyarakat di desa tersebut banyak berkeinginan untuk memiliki kebun plasma.
“Selama ini masih ada perkebunan kelapa sawit di wilayahnya belum ada memberikan kebun plasma untuk masyarakat,” kata Hernandi kepada Ketua DPRD Seruyan.
Selain kebun plasma, tambah Hernandi, masyarakat berkeinginan agar pihak perusahaan terbuka soal dana CSR yang dikucurkan kepada desa. (red)