Bupati Barut Lantik 19 Kades Terpilih
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah secara resmi melantik 19 orang kepala desa (kades) terpilih, serta meresmikan 83 orang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) terpilih dan dua orang PAW BPD daerah setempat.
Acara yang dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Barut ini digelar di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (23/12/2019).
Data yang dihimpun inikalteng.com, Kades yang terpilih di antaranya empat orang dari Kecamatan Lahei, tiga orang dari Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, masing-masing dua orang dari Kecamatan Teweh Selatan, Gunung Timang dan Kecamatan Gunung Purei. Sedangkan untuk Kecamatan Teweh Timur, Teweh Baru dan Kecamatan Lahei Barat, masing-masing satu orang.
Sedangkan anggota BPD terpilih, 42 orang dari Kecamatan Teweh Selatan, 17 orang dari Kecamatan Teweh Tengah, 10 orang dari Kecamatan Teweh Baru, 7 orang dari Kecamatan Lahei, dan 5 orang dari Kecamatan Gunung Purei. Untuk PAW anggota BPD dari Desa Pendreh dan Desa Muara Inu masing-masing 1 orang.
“Saya berharap adanya desa percontohan di kabupaten ini yang akan menjadi desa rujukan tempat belajar bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Barito Utara atau bagi desa-desa lainnya dari kabupaten lain di Kalimantan Tengah,” kata Nadalsyah.
Bupati juga menyayangkan masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades atau perangkat desa dan oknum anggota BPD du Barut, yang berujung pada proses hukum di pengadilan.
Untuk itu, diingatkan kepada kades yang baru dilantik serta anggota BPD yang baru diresmikan, untuk selalu menjalankan tertib pemerintahan, tertib administrasi anggaran dan tertib aturan dalam perencanaan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan di desa.
“Lakukanlah koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dan instansi pembina beserta pengawas khususnya terhadap kebijakan yang akan dibuat,” harapnya.
Diingatkan pula, jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, negara dan masyarakat. Untuk itu, harus selalu diperhatikan dan harus selalu diingat berbagai ketentuan yang memuat kewajiban serta larangan bagi kades dan anggota BPD.
“Sebagai Kepala Desa terpilih dan anggota BPD terpilih, akan dituntut kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta wewenang sebagai kades dan anggota BPD dengan lebih baik lagi, seperti yang diharapkan dan diamanahkan oleh warga desa yang memilihnya,” jelas Nadalsyah.(red)
Komentar