Kabapas Sampit : Kami Berkomitmen Menjalani Pembimbingan dan Pengawasan Secara Profesional

SAMPIT, inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Palangka Raya. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (19/02/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pencabutan hak integrasi klien.

BAP dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Nurhaida, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan klien selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kelayakan klien untuk tetap memperoleh hak integrasi atau dilakukan pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klien yang bersangkutan diketahui terjerat perkara narkotika dan saat ini kembali berstatus sebagai narapidana di Lapas Palangka Raya. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak integrasi dapat dicabut apabila klien melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional serta tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan klien pemasyarakatan.

“Dalam rangka pengetatan pembimbingan dan pengawasan, Bapas Sampit mendukung program pencabutan klien apabila klien terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus. Ini menjadi wujud tanggung jawab Bapas Sampit dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan,” tegas Sugiyanto.

Melalui kegiatan ini, Bapas Sampit berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberikan efek pembinaan yang optimal bagi klien. Langkah penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *