KASONGAN, inikalteng.com – Putusan sidang dismissal majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Sakariyas – Endang Susilawatie.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan segera melaksanakan tahapan Pilkada Katingan berikutnya, yaitu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih. Sebagaimana hasil perhitungan suara, Paslon nomor urut 03 Saiful – Firdaus memperoleh suara terbanyak. Secara otomatis paslon tersebut akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Rapat pleno penetapan Paslon terpilih akan kita laksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 pagi,” ujar Ketua KPU Katingan, Wahyuni kepada wartawan inikalteng.com via whatsapp, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan, rapat pleno akan berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan di Kasongan.
“Setelah rapat pleno ini hasilnya akan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Katingan. KPU Katingan hanya sampai penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Wahyuni.
Menyinggung sedikit terkait sidang di MK, menurut dia, majelis hakim mengugurkan permohonan perkara Paslon 01 karena terlambat mendaftar. Sebab registrasi pihak kuasa hukum 01 pada tanggal 7 Desember 2024 pukul 00.27 WIB. Dimana seharusnya terakhir pada tanggal 6 Desember 2024.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tiada upaya hukum lagi. Untuk jadwal pelantikan bukan ranah KPU, namun kemungkinan berdasarkan informasi dari media pelantikan Paslon terpilih pada 20 Februari mendatang,” sebut dia.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie