JPU Terima Tahap II Kasus Dugaaan Penembakan Melibatkan Mantan Anggota Polri

PALANGKA RAYA,inikalteng.com-Hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan disertai penembakan terhadap sopir ekspedisi, Budiman Arisandi dan dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Berkas perkara Mantan anggota polri bernama Anton Kurniawan dan seorang sopir bernama M. Haryono dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng telah melimpahkan berkas atau tahap II terhadap dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk disidangkan.

“Penydik Polda Kalteng telah melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan untuk disidangkan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” Kata Kombes Erlan Munaji, Rabu (12/2/2025).

Erlan Munaji mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel terhadap laporan warga.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Dia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Kades Bamadu jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” terangnya.

Sementara itu, Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum Anton Kurniawan menerangkan, bahwa dalam berkas terhadap kliennya ada penambahan pasal. Yang awalnya hanya Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP ditambahkan dengan pasal 339 KUHP dan 181 KUHP.

“Penambahan itu tidak memperberat  klien saya, karena pokok ancamannya sama saja. Jadi pas persidangan nanti majelis hakim hanya memilih satu saja yang mana memenuhi unsurnya,” Kata Suriansyah Halim.

Alasan penambahan pasal, Menurut Suriansyah Halim, Jaksa menilai ada keterdekatan terhadap pasal ini. Sebenarnya dari awal sudah jelas klien kami sudah mengakui bersalah tetapi hukum sesuai kesalahannya bukan dilimpahkan ke Anton semua.

” Jangan kesalahan orang lain terus dilimpahkan ke klien saya. Karena Anton itu Gentle, mengaku membunuh, mengkonsumsi sabu hingga menembak dua kali,” tegasnya.

Terkait M. Haryono didampingi LPSK, Suriansyah Halim mengaku sah-sah saja, itu mungkin memilik pertimbangan sendiri. Tak sampai situ, sebenarnya apa yang harus dilindungi lagi, karena dari awal klien kami sudah mengaku.

“Sah-sah saja itu didampingi LPSK, tapi klien saya akan membuka semuanya didalam persidangan nanti,” tuturnya.

Baca Juga :  Proses Pembelajaran Harus Mampu Kejar Ketertinggalan

Ditempat yang sama, Parlin Hutabarat selaku Penasehat Hukum M. Haryono menerangkan, berkas kliennya juga ditambahkan pasalnya yakni 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan itu tidak berat. Untuk penambahan pasal ini sebenarnya logis saja, karena itu sudah tergambar dan nanti kita akan buktikan pasal mana yang terbukti.

“Logis saja masalah penambahan pasal, intinya akan buktikan nanti,” imbuhnya.

Untuk perlindungan apa saja yang diberikan LPSK terhadap kliennya, Parlin menjelaskan, terhadap teknis penahanan antara M.haryono dengan Anton Kurniawan yang dimana harus dipisah. Selanjutnya, akan memberikan pendampingan atau memantau proses hukum ini sampai selesai dan yang ketiga LPSK akan melakukan penelitian dan rekomendasi dan hasilnya belum kita ketahui.

“Intinya klien kami statusnya sekarang dibawah LPSK langsung jadi tidak bisa bersentuhan langsung dengan tersangka Anton Kurniawan, dan untuk mental klien saya saat ini sudah mulai membaik walaupun masih agak murung dan kami juga perlu pendampingan psikologis untuk klien saya,” kata Parlin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, bahwa kami telah menerima berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Kalteng kasus dugaan pembunuhan disertai penembakan terhadap dua tersangka yakni Anton Kurniawan dan M. Haryono. Dan berkas perkaranya pun dipisahkan karena terdapat peran yang berbeda,adanya pertimbangan yakni tersangka M. Haryono ditetapkan sebagai terlindung dalam program perlindungan saksi dan korban yakni saksi pelaku.

Baca Juga :  Tim Gugus Diinstruksikan Dirikan Pos Pengawasan di Perbatasan Palangka Raya

“Ini keduanya dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari kedepan, karena M.Haryono dilindungi jadi saya akan koordinasi dan memastikan blok mereka berdua berbeda,” terangnya.

Untuk penambahan pasal, Lanjut Dwinanto, bahwa ia melihat ada peristiwa lain, oleh karena itu untuk tersangka Anton Kurniawan dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindakan lain, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat atau mengaburkan mayat, Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

“Untuk M.Haryono Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian biasa yang tidak mengakibatkan kematian,Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat atau mengaburkan mayat, Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP,” Jelas Dwinanto.

Sekedar diketahui, Jasad Budiman Arisandi yang diduga dibunuh dengan cara ditembak ditemukan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis : ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA