PALANGKA RAYA – Jelang Natal 25 Desember 2019, semua perusahaan di Kalteng diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Bahkan sesuai dengan ketentuan, hak karyawan itu wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng R Syahril Tarigan kepada wartawan, pekan tadi, mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, maka THR tersebut seyogyanya sudah dibayarkan pada 19 Desember 2019.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, karyawan wajib menerima THR setahun satu kali. Kalau dijabarkan pengertiannya, maka setiap karyawan berhak mendapatkan THR pada peringatan hari raya karyawan yang bersangkutan, dengan nominal satu kali gaji,” terangnya.
Dengan kata lain, lanjut Syahril, apabila karyawan itu beragama Islam, maka wajib menerima THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk karyawan yang beragama Kristen, maka diwajibkan mendapat THR H-7 Natal, begitu juga dengan karyawan beragama lainnya.
Sementara bagi karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan atau nominalnya tidak sesuai, disarankan untuk dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten da kota, atau ke Disnakertrans Kalteng.
“Selama ini, hampir tidak ada pengaduan tenaga kerja yang THR-nya tidak dibayarkan perusahaan. Tapi kalau pekerja yang mengadukan haknya terlambat dibayarkan, ada,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Syahril meminta kepada perusahaan dapat mematuhi aturan tentang pembayaran THR karyawan. Jika tidak dilaksanakan, maka perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari teguran administrasi yang sifatnya ringan maupun berat. (red)