Jeffriko Seran Optimis Gugatan Pilkada Kalteng Ditolak MK

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Gugatan Pilkada Kalteng yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail tampaknya terus berlanjut, dimana Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Jeffriko Seran salah satu tim kuasa hukum paslon 3 mengatakan, ia bersama rekan sejawatnya Bias Layar atas pemanggilan tersebut pihaknya siap menghadapinya. Dimana hasil Pilkada Kalteng yang sudah ditetapkan KPU merupakan hasil suara rakyat, jadi akan terus diperjuangkan.
“Kita akan memperjuangkan suara rakyat yang sudah melakukan hak suaranya dalam Pilkada tanggal 27 November 2024 lalu untuk memberikan amanah kepada bapak Agustiar Sabran-Edy Pratowo,” ucap Jeffriko saat ditemui awak media di Pintu Keberangkatan Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan, sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025 ini karena serentak se-indonesia, pihaknya sudah menyiapkan saksi hingga bukti-bukti untuk melawan gugatan yang dianggap melenceng dari pokoknya. Dimana latar belakang gugatan yakni terkait terstruktur, sistematis, dan masif  (TSM) serta bansos oleh pasangan calon Willy-Habib.
“Latar belakang gugatan terkait TSM dan Bansos, dan itu kami anggap melenceng dari pokoknya yakni tidak menuju ke Paslon kami, ” Lanjut Jeffriko.
Ketua Kantor Hukum Jeffriko Seran dan Rekan ini melanjutkan akan mempersiapkan 18 orang tim hukum dan 50 saksi jika perkara ini berlanjut. Akan tetapi pihaknya sangat optimis bahwa gugatan ini tidak akan berlanjut.

“Iya kami optimis gugatan ini tidak akan berlanjut karena bukti dan

gugatan yang dilayangkan pengugat sama sekali tidak kuat dan tidek relefan, dan kita akan menang serta Pak Agustiar Sabran-Edy Pratowo akan dilantik sebagai Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2025-2030,” Tegasnya.
Pria yang juga menangani kasus gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Rizki-Hamid adi, harapannya kasus yang ditanganinya berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan rakyat.
“Saya juga kuasa hukum dari Bupati terpilih Kabupaten Lamandau kita sama-sama, harapan kita mohon doa dari masyarakat Kalteng apapun kita perjuangkan suara rakyat yang dititipkan kepada Bapak Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” jelasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Baca Juga :  Hindari Politisasi Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA