“Kita akan memperjuangkan suara rakyat yang sudah melakukan hak suaranya dalam Pilkada tanggal 27 November 2024 lalu untuk memberikan amanah kepada bapak Agustiar Sabran-Edy Pratowo,” ucap Jeffriko saat ditemui awak media di Pintu Keberangkatan Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan, sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025 ini karena serentak se-indonesia, pihaknya sudah menyiapkan saksi hingga bukti-bukti untuk melawan gugatan yang dianggap melenceng dari pokoknya. Dimana latar belakang gugatan yakni terkait terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta bansos oleh pasangan calon Willy-Habib.
“Latar belakang gugatan terkait TSM dan Bansos, dan itu kami anggap melenceng dari pokoknya yakni tidak menuju ke Paslon kami, ” Lanjut Jeffriko.
Ketua Kantor Hukum Jeffriko Seran dan Rekan ini melanjutkan akan mempersiapkan 18 orang tim hukum dan 50 saksi jika perkara ini berlanjut. Akan tetapi pihaknya sangat optimis bahwa gugatan ini tidak akan berlanjut.
“Iya kami optimis gugatan ini tidak akan berlanjut karena bukti dan
gugatan yang dilayangkan pengugat sama sekali tidak kuat dan tidek relefan, dan kita akan menang serta Pak Agustiar Sabran-Edy Pratowo akan dilantik sebagai Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2025-2030,” Tegasnya.