oleh

Jangan Senang Dulu Ketika Lulus SKD

PALANGKA RAYA – Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) formasi 2019, diingatkan jangan senang dulu.

Pasalnya, peserta lulus SKD tidak otomatis langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan ketentuan, peserta yang ikuti SKB ditentukan berdasarkan rangking. Kalau di instansi tersebut hanya dicari satu formasi, meski yang lulus SKD jumlahnya banyak, namun yang diambil hanya rangking satu sampai rangking tiga saja.

“Kalau nilai rangking tiga dan empat sama, maka akan dilihat dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Siapa yang paling tinggi, maka itu yang lulus. Kalau nilai TKP sama, maka akan dilihat nilai Tes Intelegensia Umum (TIU). Kalau nilainya sama, maka akan dilihat lagi dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ungkap Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga :  Tempat Hiburan di Lamandau Tutup Selama Dua Pekan

Kepala Bidang Pengembangan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng ini menambahkan, perangkingan peserta dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya disampaikan ke daerah masing-masing dan baru dilakukan penetapan peserta yang lulus SKD untuk mengikuti SKB melalui Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Begitu juga dengan penentuan jadwal SKB itu dari BKN, dan direncanakan SKB tersebut akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2020, namun masih belum diketahui tanggal pelaksanaannya,” kata dia.

Baca Juga :  Indra Gunawan Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja OPD

Suhufi menambahkan, total peserta masuk ambang batas kelulusan (passing grade) atau lulus SKD pada seleksi CPNS Provinsi Kalteng formasi sebanyak 2.258 orang atau mencapai 52-53 persen dari jumlah 4.351 peserta.

Untuk jumlah peserta yang terdaftar mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yaitu sebanyak 4.431 peserta. Namun yang mengikuti SKD sebanyak 4.427 orang dan ada empat orang peserta P1 atau yang memenuhi passing grade pada SKD tahun sebelumnya tetapi tidak lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang kembali mendaftar. Tapi memilih tidak ikut SKD pada penerimaan CPNS tahun ini.

Baca Juga :  Fairid Naparin Pastikan Penindakan Terhadap Pelanggar Perwali Terus Dilakukan

Dari 4.427 orang yang terdaftar mengikuti SKD tersebut, yang hadir dari pada 2-11 Februari 2020 sebanyak 4.351 orang. Sementara yang tidak hadir sebanyak 179 orang.

Sedangkan dari 4.351 peserta yang mengikuti SKD tersebut, yang memenuhi nilai passing grade atau lulus SKD sebanyak 2.258 orang.

“Jumlah yang dicari di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yaitu sebanyak 381 formasi,” kata Suhufi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA