JAKARTA, inikalteng.com – Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pemalsuan surat berharga yang turut menyeret nama Rosanna Listianto, istri Iwan Fals. Kasus ini dilaporkan oleh Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (OI), melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Rosanna yang menjabat sebagai ketua OI melakukan pembenahan organisasi. Saat mencari sebuah dokumen yang tidak ditemukan, Rosanna meminta RE untuk membuat salinan dokumen tersebut. RE kemudian menyarankan agar dokumen tersebut disahkan di Kemenkumham, yang akhirnya menghasilkan SK Kemenkumham yang kini menjadi barang bukti.
Indra Bonaparte selaku pelapor merasa keberatan karena namanya tercantum dalam dokumen tersebut tanpa ada konfirmasi atau komunikasi sebelumnya. “Dia melihat namanya tercantum di salinan SK Kemenkumham dan merasa tidak dihubungi atau dibicarakan terkait hal itu,” jelas Nurma.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk IB sebagai korban, serta saksi lainnya seperti SA dan S. Nurma menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari VL alias IF, istri IF yaitu RL, dan RE yang menjadi pihak terlapor.
“Saat ini status IF masih sebagai saksi,” ujar Nurma.
Sebelumnya, Iwan Fals bersama istrinya Rosanna Listianto memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. “Kami datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu,” ujar Iwan Fals di Jakarta.