oleh

Ini Saran Teras untuk Penyempurnaan Perda RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang mengapresiasi penyelenggara konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang digelar Kamis (9/12/2021). Pada kesempatan itu, Teras ikut memberikan saran, masukan untuk penyempurnaan RTRWP Kalteng.

“Saya mengingatkan beberapa hal prinsip. Pertama bahwa dengan menjadi tanggung jawab kita bersama menyempurnakan kembali Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng sesuai dengan perkembangan perundang-undangan dan konteks situasi terkini,” ujar Teras yang hadir melalui virtual.

Teras menyebutkan, dari sisi konstitusi, ada amanah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Termasuk dalam penyempurnaan RTRW Provinsi Kalteng, prinsip ini mesti diterjemahkan dan diterapkan dengan baik dan benar, serta berkeadilan.

Baca Juga :  UPR Ingin Jaga Keselamatan Warga dan Mahasiswa

Kemudian dikatakan, berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, negara ini merupakan negara hukum, dan kemudian pada pasal berikut ditegaskan, sebagai negara berdasarkan kedaulatan rakyat, sehingga kepentingan rakyat lah yang menjadi panglima dalam penyusunan setiap kebijakan pemerintah.

Selain itu Teras menjelaskan, perkembangan peraturan perundangan terkini, termasuk setelah hadirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terkait dengan PP Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga terkait UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga :  Bupati Gumas Serahkan Mobil Jenazah kepada MR GKE Kurun

Selanjutnya menurut dia adalah pelibatan dan pemahaman situasi elemen masyarakat dari level terbawah untuk dirumuskan dalam RTRWP Kalteng terbaru nanti. Sebagaimana diketahui Kalteng ini sangat luas kawasan hutannya. Kawasan hutan ini terdiri dari beberapa kategori yang ke depan adalah bagaimana adanya spirit kebersamaan dari semua pemangku kepentingan yang ada di Kalteng. Mulai dari tingkat desa hingga ke provinsi untuk menginventarisasi wilayah mana saja yang masih terdapat dalam kawasan hutan atau kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga :  Legislator Minta Pihak Terkait Awasi Aktivitas PBS

“Ada sekitar 1.437 desa dan 139 Kelurahan di Kalteng harus dijernihkan status kawasannya. Data ini lalu disajikan secara jujur pada situasi dan kondisi yang ada di wilayah masing-masing. Pemerintah dari 13 kabupaten 1 kota perlu terlibat untuk mendapatkan masukan yang jernih. Termasuk penyelesaian batas administratif antar Kabupaten/Kota dapat pula lekas dituntaskan,” kata Teras.

Kemudian ditambahkan, kawasan hutan pun perlu dijelaskan secara jernih posisi dan peruntukannya saat ini. Mana yang sudah ada pelepasan kawasan hutan, mana yang belum tapi sudah menanam tanaman di situ, termasuk masalah sungai dan laut. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA