JAKARTA, inikalteng.com – Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M Harris Sadikin menegaskan, Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum.
“Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujar Harris Sadikin, Jumat (9/8/2024).
Harris menambahkan, kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Bagaimana mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat HMU Kurniadi menjelaskan, rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketum. “Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” kata Kurniadi.
Dia juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketum selain tidak berdasar, juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. “Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketum dan pernyataan H Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024,” jelas Kurniadi.
Sebagai Ketum PWI yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
“Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” tambah Kurniadi.
Editor : Zainal
Komentar