KAKANWIL : Saat Ini Masih Dititipkan di Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan Doyok Dipindah Ke Lapas Kelas II B Banjar Baru
PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Narapidana (Napi) Kasus Asusila bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran yang kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap Porlesta Banjarmasin di Pasar Sudimampir, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan dirinya ke Nusakambangan pun tampaknya tak sendiri, ia bersama seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Rusdiansyah atau yang biasa dipanggil Cimeng. Sedangkan Junaidi alias Doyok dipindah ke Lapas Kelas II B Banjar Baru.
Tak tanggung-tanggung, pemindahan terhadap ketiga Narapidana yang menjadi sorotan diduga atas perintah langsung Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) Pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan,Lilik Sujandi.
Dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (7/7/2025) Sekitar Pukul 23.30 WIB
Sebanyak sembilan orang WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang WBP lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
Saat ditanya terkait pemindahan Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, Dirpatnal, Lilik Sujandi hanya menjelaskan terkait Kepastian data napinya bisa ditanyakan langsung ke pak kakanwil.
“Tanyakan langsung ke Pak Kakanwil Ya, Beliau yang operasi di wilayah, ” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, pemindahan terhadap Rusdiansyah alias Cimeng dan Hendrikus Yoseph Bin Anderias Seran ke Lapas Nusakambangan bukan karena adanya isu Pungli. Melainkan Untuk penanganan over kapasitas serta peningkatan keamanan dan pembinaan narapidana secara optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
”Dalam rangka penanganan overkapasitas serta peningkatan keamanan dan optimalisasi pembinaan narapidana, termasuk Junaidi alias Doyok dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lainnya, ” katanya.
Ia menambahkan untuk pemindahan yang didampingi langsung Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi. Proses keberangkatan dimulai pada pukul 23.30 WIB dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menggunakan Bus Transpas menuju Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatasi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan,” ujar I Putu Murdiana.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, delapan orang WBP dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya langsung diserahterimakan. Sementara dua orang lainnya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Banjarbaru sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Jakarta.
“Pada hari berikutnya, Selasa, 8 Juli 2025 pukul 13.00 WITA, kedua WBP yang dititipkan diberangkatkan ke Jakarta untuk kemudian ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang dan dikirimkan ke Nusakambangan. Proses pengawalan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat,” ujarnya.
“Langkah pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban lapas yang overkapasitas, tetapi juga untuk mendukung pembinaan yang lebih terfokus dan tepat sasaran,” tambah I Putu Murdiana.
Kegiatan pemindahan WBP ini menjadi bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar warga binaan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










